DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp330,6 Miliar

  • Share
Foto: CNBC Indonesia

RBN || Jakarta

Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap 84 wajib pajak yang memiliki tunggakan dengan total nilai mencapai Rp330,6 miliar.

Langkah tersebut dilakukan melalui program bertajuk Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak yang digelar pada 18 hingga 22 Mei 2026 oleh Kanwil DJP Banten bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya.

Dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (28/5/2026), DJP menyebut tindakan pemblokiran menyasar rekening wajib pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

“Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Adapun total tunggakan pajak mencapai Rp330,6 miliar,” demikian keterangan resmi yang disampaikan DJP.

Menurut DJP, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Pemblokiran rekening dinilai sebagai salah satu instrumen penagihan yang efektif untuk menekan angka tunggakan pajak. Selain itu, tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Direktorat Jenderal Pajak juga menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas penerimaan negara.

Melalui langkah penegakan tersebut, pemerintah berharap kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu dapat terus meningkat.

Sumber: CNBC Indonesia

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *