RBN || Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) masih menunggu keputusan pemerintah terkait rencana evaluasi kebijakan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hingga saat ini, pembahasan mengenai kemungkinan kenaikan batas manfaat JHT yang dibebaskan dari pajak masih berada di tingkat Kementerian Keuangan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, proses evaluasi tersebut menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal, sehingga DJP belum dapat menetapkan kebijakan secara mandiri.
“Terus terang kami masih menunggu (arahan), karena ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal,” kata Bimo, Senin (13/7/2026).
Meski belum ada keputusan final, DJP telah menyerahkan berbagai data kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam proses evaluasi kebijakan tersebut.
Berdasarkan data yang dimiliki DJP, mayoritas penerima manfaat JHT saat ini tidak dikenai pajak karena nilai dana yang dicairkan masih berada di bawah batas penghasilan yang dikenakan pajak.
“Kalau data kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95 persen penerima JHT itu 0 persen pajaknya, karena di bawah Rp 50 juta,” jelasnya.
Bimo menambahkan, DJP juga telah memetakan kelompok penerima JHT berdasarkan besaran manfaat yang diterima. Pemetaan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah dalam mengkaji kemungkinan perubahan batas nilai JHT yang memperoleh fasilitas bebas pajak.
Menurutnya, DJP siap melaksanakan kebijakan apa pun yang nantinya diputuskan pemerintah, termasuk apabila batas manfaat JHT yang bebas pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp100 juta.
Ia menegaskan, yang paling penting adalah seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang sama terhadap aturan yang akan diberlakukan agar implementasinya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kebingungan.
Selain menunggu hasil evaluasi, DJP juga terus memperkuat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna menyelaraskan pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sumber: Liputan6











