MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP
RBN || Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang … Read More
