MK Batalkan Pasal Penghinaan Pemerintah dan Lembaga Negara dalam KUHP

RBN || Jakarta

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan pidana mengenai penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang tercantum dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Putusan tersebut diambil setelah MK menilai ketentuan itu berpotensi membatasi hak konstitusional masyarakat dalam menyampaikan pendapat, kritik, dan aspirasi.

Putusan dibacakan dalam perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat. Perkara tersebut diajukan oleh sembilan mahasiswa yang menguji konstitusionalitas Pasal 240 dan Pasal 241 UU KUHP.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan seluruhnya.

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Ketentuan tersebut juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Perkara ini berawal dari kekhawatiran bahwa aturan mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dapat digunakan untuk mengkriminalisasi kritik serta membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP mengatur larangan bagi setiap orang melakukan penghinaan terhadap pemerintah maupun lembaga negara.

Menurut MK, istilah “menghina” dalam penjelasan Pasal 240 mencakup tindakan yang merendahkan atau merusak kehormatan dan citra pemerintah maupun lembaga negara, termasuk menista dan memfitnah.

Namun, menurut Adies, istilah tersebut berpotensi ditafsirkan secara luas dalam proses penegakan hukum. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan persoalan ketika membedakan antara penghinaan dan kritik yang merupakan bagian dari kebebasan berekspresi.

“Penjelasan Pasal 240 KUHP menyatakan bahwa menghina berbeda dengan kritik yang merupakan hak berekspresi dan hak berdemokrasi, misalnya melalui unjuk rasa atau menyampaikan pendapat yang berbeda dengan kebijakan pemerintah atau lembaga negara,” ujar Adies.

Adies juga menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 241 KUHP mendefinisikan pemerintah sebagai Presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dengan dibantu Wakil Presiden sesuai dengan UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, istilah lembaga negara mencakup sejumlah institusi, antara lain MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, dan Mahkamah Konstitusi.

Menurut MK, cakupan tersebut membuat objek larangan penghinaan dalam KUHP baru menjadi lebih luas dibandingkan ketentuan dalam KUHP sebelumnya. KUHP lama secara eksplisit mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

“Berdasarkan fakta normatif tersebut di atas, menurut Mahkamah, larangan penghinaan tidak hanya dimaknai kepada pemerintah dalam pengertian sempit, terbatas pada eksekutif, in casu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga termasuk pemerintah dalam pengertian luas, yaitu lembaga di luar eksekutif,” katanya.

Dalam mempertimbangkan perkara tersebut, MK juga merujuk Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Melalui putusan itu, MK sebelumnya telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP lama bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Adies menegaskan, konsekuensi putusan MK tidak sebatas menghapus nomor atau bagian tertentu dari sebuah pasal. Materi atau substansi yang terkandung dalam norma yang telah dinyatakan inkonstitusional juga tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan terbaru tersebut menjadi bagian penting dalam penegasan batas antara penghinaan yang dapat dipidana dan kritik yang merupakan hak warga negara dalam kehidupan demokrasi.

Sumber: Liputan6

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *