Lahan Meikarta untuk Rusun MBR Masuk Tahap Pengalihan ke Danantara
RBN || Jakarta
Pemerintah masih memproses hibah lahan seluas 31,3 hektare di kawasan Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang berasal dari PT Lippo Cikarang Tbk. Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan rumah susun (rusun) subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, mengatakan proses administrasi hibah saat ini berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Untuk hibah lahan 31,3 hektare di Meikarta, statusnya saat ini ada di Kementerian Keuangan dan sudah diterima hibahnya,” ujar Dony di sela-sela Danantara Housing Expo di NICE PIK 2, Tangerang, Banten, Kamis (27/8/2026).
Menurut Dony, setelah proses penetapan lahan sebagai Barang Milik Negara (BMN) di Kemenkeu rampung, aset tersebut akan masuk ke tahap berikutnya. Pengalihan kepada Danantara dilakukan melalui mekanisme Penyertaan Modal Negara (PMN).
Proses PMN tersebut juga membutuhkan persetujuan DPR RI sebelum aset dapat dialihkan dan dimanfaatkan sesuai rencana pembangunan perumahan.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menekankan pentingnya memastikan seluruh tahapan pengalihan aset berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurut dia, tujuan pembangunan rusun subsidi memang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, proses untuk mencapai tujuan tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai regulasi.
“Tujuannya baik, maka caranya juga harus prudent dan hati-hati. Saya mengapresiasi Danantara karena prosesnya berjalan benar dan cepat,” kata Maruarar.
Lahan tersebut nantinya diarahkan untuk mendukung penyediaan hunian terjangkau bagi MBR. Dengan masih berlangsungnya proses administrasi dan pengalihan aset, pembangunan rusun subsidi di kawasan Meikarta akan dilakukan setelah seluruh tahapan hukum dan kelembagaan selesai.
Sumber: Liputan6
