Seleksi Petugas Haji 2027 Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

RBN || Jakarta

Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk penyelenggaraan ibadah haji 2027 resmi dibuka. Pendaftaran mencakup calon petugas PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi.

Pendaftaran dimulai pada 25 Agustus 2026 dan calon peserta wajib mengunggah dokumen persyaratan paling lambat 31 Agustus 2026. Seleksi meliputi verifikasi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU), serta pendidikan dan pelatihan PPIH.

Berikut jadwal seleksi Petugas Haji 2027:

– Pengumuman seleksi: 23 Agustus 2026

– Pendaftaran: 25–31 Agustus 2026

– Verifikasi dokumen: hingga 2 September 2026

– CAT: 5 September 2026

– Pengumuman hasil CAT: 6 September 2026

– Pengumuman pelaksanaan MCU: 7 September 2026

– Pelaksanaan MCU: 8–13 September 2026

– Verifikasi dan validasi MCU: 9–18 September 2026

– Pengumuman hasil MCU: 19 September 2026

– Pengumuman peserta diklat: 20 September 2026

Peserta yang mengikuti CAT ditetapkan sebanyak tiga kali jumlah formasi atau kuota pada setiap jenis layanan.

Formasi yang dibuka terbagi menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi. Untuk PPIH Kloter tersedia formasi Pembimbing Ibadah Kloter.

Sementara itu, PPIH Arab Saudi mencakup Layanan Akomodasi, Layanan Konsumsi, Layanan Transportasi, Layanan Bimbingan Ibadah, Media Center Haji, serta Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas.

Calon petugas haji harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain:

– Warga Negara Indonesia;

– beragama Islam;

– sehat jasmani dan rohani;

– tidak sedang hamil bagi pelamar wanita;

– memiliki izin suami bagi pelamar wanita yang telah berkeluarga;

– berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji;

– memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik;

– tidak sedang menjadi tersangka dalam proses hukum pidana;

– memiliki identitas kependudukan yang sah;

– memiliki kepesertaan aktif BPJS Kesehatan;

– mampu mengoperasikan komputer dan/atau perangkat berbasis Android atau iOS;

– diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau Inggris.

Khusus ASN dan karyawan, peserta wajib menyertakan bukti tertulis dari pimpinan tertinggi bidang SDM di instansi atau kantor asal sejak awal pendaftaran. PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi juga tidak boleh sedang menjalani tugas belajar.

Selain itu, pasangan suami istri tidak diperbolehkan bertugas sebagai PPIH Kloter, PPIH Arab Saudi, Pendukung PPIH Arab Saudi, dan PHD pada tahun yang sama.

Calon petugas dapat berasal dari pejabat negara, ASN, non-ASN dari kementerian/lembaga, serta unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan tenaga profesional.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi Petugas Haji di petugas.haji.go.id. Peserta dapat memilih menu Daftar Petugas, kemudian mengisi biodata dan mengunggah seluruh dokumen yang dipersyaratkan sesuai format dan ukuran berkas yang ditentukan.

Setelah data dan dokumen diperiksa kembali, peserta dapat menekan Submit untuk menyelesaikan pendaftaran. Selanjutnya, berkas akan masuk ke tahap verifikasi administrasi.

Peserta perlu memastikan seluruh data dan dokumen telah benar sebelum melakukan submit. Ketentuan mengenai persyaratan khusus setiap formasi dan administrasi dapat dipantau melalui portal resmi pendaftaran Petugas Haji.

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *