Dokter Tifa Kembali Didakwa Fitnah dan Pencemaran Nama Baik Jokowi
RBN || Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Kamis (27/8/2026).
Sidang digelar setelah jaksa penuntut umum (JPU) kembali melimpahkan dakwaan terhadap Tifa. Sebelumnya, hakim mengabulkan perlawanan yang diajukan Tifa terhadap dakwaan sebelumnya.
Dalam dakwaan terbaru, JPU mendakwa Tifa melakukan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jaksa menilai sejumlah unggahan Tifa di media sosial memuat tudingan yang dianggap sebagai fitnah terhadap Jokowi.
Jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, Jokowi disebut melihat unggahan Tifa di media sosial yang membahas mengenai ijazahnya.
Salah satu unggahan tersebut dibuat melalui akun X @DokterTifa dengan judul “Era AI: Segala Ijazah Palsu Bakal Terungkap Dalam Hitungan Detik”.
Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi kemudian menghubungi tim penasihat hukumnya. Kuasa hukum Jokowi selanjutnya menggelar konferensi pers untuk membantah tudingan yang disampaikan Tifa.
Jaksa juga menyebut Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar konferensi pers pada 15 April 2025. Dalam konferensi tersebut, UGM menyatakan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa dan dinyatakan lulus dari universitas tersebut.
Selanjutnya, pada 22 April 2025, jaksa menyebut terdapat 28 unggahan di media sosial yang berisi tudingan terkait ijazah Jokowi.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga Tifa kembali menghadapi sidang dakwaan di PN Jakarta Timur pada Kamis (27/8/2026).
Sumber: Detik News
