Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Diperdebatkan, Dasar Hukum hingga Potensi Konflik Kepentingan Disorot

  • Share
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. (Foto: Kompas.com)

RBN || Jakarta

Keputusan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menyerahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) memicu perdebatan di kalangan pakar hukum. Sorotan tidak hanya tertuju pada substansi perkara, tetapi juga mekanisme hukum yang digunakan dalam pengalihan penanganan kasus tersebut.

Sejumlah ahli hukum mempertanyakan dasar hukum pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Mereka menilai mekanisme tersebut tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, muncul kekhawatiran mengenai potensi konflik kepentingan atau fenomena “jeruk makan jeruk”, mengingat Kejaksaan kini menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di institusinya sendiri.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional. Institusi itu menyatakan telah membentuk tim penyidik khusus serta akan melibatkan supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menjaga independensi dan objektivitas proses hukum.

Salah satu tokoh yang menyoroti persoalan ini adalah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. Menurutnya, mekanisme yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri kepada Kejaksaan.

Mahfud mengaku sempat mengira perkara tersebut telah dilimpahkan setelah seluruh proses penyidikan oleh Polri selesai. Namun, setelah mengetahui bahwa Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Polri, ia menilai proses tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana dimaksud dalam KUHAP.

Menurut Mahfud, dalam mekanisme pelimpahan perkara, penyidik seharusnya telah memeriksa tersangka, mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah, kemudian menyerahkan berkas perkara kepada jaksa hingga dinyatakan lengkap atau P21. Karena tahapan tersebut belum dilakukan, ia menilai mekanisme yang digunakan tidak memiliki dasar yang jelas dalam hukum acara pidana Indonesia.

Perdebatan mengenai mekanisme pengalihan kasus ini pun memunculkan pertanyaan mengenai kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum. Di sisi lain, publik berharap proses penyidikan tetap berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *