Nyamar Jadi Perempuan, Pria di Mataram Ditangkap Usai Aniaya Pacarnya di Kamar Kos

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Mataram

Seorang pria berinisial RU alias Amin (22) ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Mataram setelah diduga menganiaya kekasihnya di sebuah kamar kos di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuh.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Eko Ari Prastya, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan sepasang kekasih yang tidak tinggal bersama. Pada Kamis (9/7/2026) pagi, pelaku mendatangi tempat kos korban dengan menyamar sebagai perempuan agar dapat masuk ke lingkungan kos yang diperuntukkan khusus bagi penghuni putri.

Aksi penyamaran pelaku terekam kamera pengawas (CCTV). Setelah berhasil masuk, pelaku menemui korban dan terlibat cekcok. Perselisihan dipicu rasa cemburu karena pelaku menuduh korban memiliki hubungan dengan pemilik kos. Meski tuduhan tersebut dibantah korban, pelaku tetap melampiaskan emosinya dengan melakukan penganiayaan.

Dalam aksi kekerasan itu, pelaku memukul wajah korban menggunakan tangan kosong, kemudian memukul kepala korban memakai rice cooker dan sikat toilet. Pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok serta mencambuk tubuh korban menggunakan kabel kipas angin hingga mengakibatkan luka.

Usai menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. RU kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya penanganan tegas terhadap tindak kekerasan dalam hubungan pacaran. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *