Praperadilan Febrie Ditolak, Polri Tegaskan Penanganan Perkara Sesuai Prosedur

RBN || Jakarta

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Polri menegaskan penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka hingga pelimpahan perkara Febrie ke Kejaksaan Agung telah dilakukan sesuai prosedur hukum.

Karo Bankum Divisi Hukum Mabes Polri, Brigjen Veris Septriansyah, mengatakan putusan hakim membantah dalil yang disampaikan pihak Febrie dalam gugatan praperadilan.

“Sehingga apa yang didalilkan oleh Pemohon dapat dibantah oleh Termohon, baik Termohon I, Termohon II, maupun Turut Termohon,” kata Veris seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/8/2026).

Veris mengatakan pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ia berharap proses penanganan perkara Febrie selanjutnya dapat berjalan dengan baik di Kejaksaan Agung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Nah, sehingga ya kami berharap tindakan selanjutnya yang kami serahkan kepada teman-teman di Kejaksaan Agung bisa berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Perkara praperadilan yang ditolak tersebut terdaftar dengan nomor 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Pihak yang menjadi termohon I adalah Polda Metro Jaya, termohon II Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, serta Kejaksaan Agung sebagai turut termohon.

Selain gugatan tersebut, Febrie juga mengajukan praperadilan kedua dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PB JKT.SEL. Gugatan kedua berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa dan penetapan tersangka.

Dalam perkara kedua, pihak yang menjadi termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Sidang putusan praperadilan kedua dijadwalkan digelar pada Jumat (28/8/2026).

Sumber: Detik News

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *