Sigit Pratomo Cabut Gugatan soal Ijazah Jokowi, Sebut Komposisi Perkara Sudah Bergeser
RBN || Solo
Sigit Pratomo, advokat asal Kabupaten Klaten, mencabut gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Pencabutan gugatan dilakukan karena pihak penggugat menilai komposisi perkara telah bergeser.
Sigit sebelumnya menggugat Jokowi atas dugaan perbuatan melawan hukum. Jokowi dinilai tidak hadir dalam sejumlah persidangan yang berkaitan dengan polemik ijazah serta tidak menunjukkan ijazah aslinya di persidangan.
Gugatan tersebut diajukan pada Selasa (5/5/2026) ke PN Solo. Dalam perkara itu, Jokowi berkedudukan sebagai tergugat I, Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai turut tergugat I, dan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat II.
Persidangan telah beberapa kali digelar sebelum Sigit mengajukan pencabutan gugatan pada Kamis (20/8/2026).
Kuasa hukum Sigit, Dekka Ajeng Maharasri, menjelaskan pencabutan dilakukan karena pihaknya menilai perkara sudah tidak lagi sesuai dengan konstruksi awal gugatan.
“Sudah tidak tematik, komposisi perkara sudah bergeser. Kami semula mendudukkan Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat karena masih menguasai BB (barang bukti) ijazah, tetapi dalam perjalanan sudah beralih ke Penuntut Umum,” ujar Ajeng saat dihubungi Kompas.com, Kamis (27/8/2026).
Menurut Ajeng, perubahan pihak yang menguasai barang bukti ijazah tersebut membuat pihaknya memilih mencabut gugatan yang telah diajukan.
Meski dicabut, pihak Sigit berencana mengajukan gugatan baru dengan materi yang dinilai lebih fokus.
“Rencana kami ajukan gugatan baru yang lebih tematik,” pungkas Ajeng.
Sumber: Kompas.com
