RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan uang hasil pemerasan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, untuk kepentingan pribadi, termasuk renovasi rumah dan pembelian kendaraan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik menemukan indikasi bahwa dana yang berasal dari setoran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) digunakan untuk merenovasi rumah pribadi serta membeli mobil jenis Toyota Innova. Temuan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari upaya penelusuran aset (asset recovery).
Menurut KPK, Etik diduga menerima uang sebesar Rp2,93 miliar dari praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo yang berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Dugaan tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan.
Penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterkaitan aset maupun aliran dana dengan mantan Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang merupakan suami Etik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat keterlibatan atau kesinambungan dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, KPK menduga praktik pemerasan dilakukan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pemberian insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah. SK tersebut diduga dijadikan dasar untuk menarik setoran dari sejumlah pegawai melalui pejabat terkait.
Selain Etik Suryani, KPK juga telah menetapkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo sebagai tersangka. Ketiganya kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
KPK menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh fakta perkara, termasuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.
Sumber: Kompas.com











