RBN || Surabaya
Anggota MPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Marinus Gea, menegaskan bahwa kualitas regulasi daerah tidak hanya ditentukan oleh aspek teknis penyusunannya, tetapi juga harus memiliki substansi yang berkualitas, memberikan manfaat, menjamin kepastian hukum, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Marinus saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Rabu (8/7/2026). Kunjungan itu membahas penguatan tata kelola harmonisasi regulasi daerah agar selaras dengan sistem hukum nasional.
“Regulasi yang baik tidak hanya diukur dari aspek legal drafting, tetapi juga dari kualitas substansi, kemanfaatan, kepastian hukum, serta kemampuannya menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Marinus.
Menurutnya, penguatan harmonisasi regulasi di tingkat daerah merupakan salah satu pilar penting dalam agenda reformasi regulasi nasional. Proses harmonisasi yang dilakukan secara komprehensif dinilai menjadi instrumen strategis untuk memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan maupun tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Marinus menjelaskan bahwa regulasi daerah yang disusun secara harmonis akan menciptakan kepastian hukum sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Komisi XIII DPR RI memandang bahwa penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik,” katanya.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi XIII DPR RI juga melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan di Provinsi Jawa Timur. Hasil pemantauan dan berbagai masukan dari lapangan akan menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam kunjungan itu meliputi kapasitas kelembagaan Kantor Wilayah Kementerian Hukum, kecukupan dan kompetensi perancang peraturan perundang-undangan, efektivitas koordinasi antara Kanwil Kementerian Hukum dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta pemanfaatan teknologi digital dalam mempercepat proses harmonisasi regulasi.
Di akhir keterangannya, Marinus menegaskan bahwa penguatan peran Kantor Wilayah Kementerian Hukum merupakan langkah strategis untuk mewujudkan regulasi daerah yang berkualitas, sehingga mampu meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan menghasilkan kebijakan yang lebih responsif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Sumber: Detik News











