RBN || Sampang
Kepolisian Resor Sampang memberikan waktu tiga hari kepada 15 tersangka yang masih buron dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja untuk menyerahkan diri. Apabila tidak kooperatif, polisi akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan melakukan upaya penangkapan sesuai ketentuan hukum.
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengatakan pihaknya telah mengimbau para tersangka agar segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kurun waktu tiga hari, kami akan menerbitkan DPO dan melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Hartono, Jumat (10/7/2026).
Kasus tersebut dilaporkan oleh keluarga korban pada 29 Juni 2026. Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan penyelidikan dan secara bertahap berhasil menangkap 12 tersangka yang diduga terlibat.
Penangkapan pertama dilakukan pada 30 Juni dengan mengamankan tujuh orang. Selanjutnya, tiga tersangka kembali ditangkap pada 2 dan 3 Juli, disusul penangkapan tersangka lainnya hingga total 12 orang berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga terdapat 27 orang yang terlibat dalam perkara tersebut. Dugaan tindak pidana terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Mei 2026.
Menurut pihak kepolisian, laporan baru disampaikan oleh keluarga pada akhir Juni karena korban mengalami trauma berat setelah peristiwa yang dialaminya.
Saat ini penyidik masih terus memburu 15 tersangka yang belum tertangkap sekaligus melengkapi berkas perkara. Polisi menegaskan akan menindak seluruh pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memastikan proses penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
Sumber: Detik News











