RBN || Jakarta
Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengadaan batu bara PLN, PT ASABRI, dan penyelesaian utang PT Krakatau Steel akan dilakukan dalam waktu dekat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penyidik saat ini masih melengkapi proses penyidikan sebelum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
“Kami sampaikan penetapan tersangka dalam waktu dekat,” ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi serta melakukan penggeledahan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dari rangkaian penggeledahan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain 74 kilogram emas batangan, uang tunai senilai sekitar Rp543 miliar dalam berbagai mata uang, serta dua bingkai foto keluarga.
Dalam konferensi pers, seluruh barang bukti dipamerkan kepada publik. Terlihat tumpukan uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura yang disusun rapi di atas meja. Polisi juga memperlihatkan puluhan emas batangan, perangkat elektronik seperti monitor komputer dan telepon genggam, serta sejumlah kontainer plastik yang diberi keterangan sesuai lokasi penggeledahan.
Polda Metro Jaya menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap keterlibatan para pihak, menelusuri asal-usul aset yang disita, serta memperkuat alat bukti sebelum menetapkan tersangka.
Kasus ini merupakan hasil penyidikan bersama (joint investigation) antara Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kepolisian memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: Kompas.com











