Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bekasi, Berawal dari Penelusuran Dugaan WNA Pedofil

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Bekasi

Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi seksual anak di empat kafe di kawasan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan atas informasi viral mengenai dugaan keterlibatan warga negara asing (WNA) dalam praktik prostitusi anak.

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, mengatakan penyelidikan dilakukan setelah beredar unggahan di media sosial yang menyebut adanya indikasi perdagangan anak yang melibatkan WNA.

“Ada warga negara asing yang juga memposting adanya indikasi perdagangan anak. Kemudian kami lakukan profiling,” ujar Rita dalam konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Penyelidikan dilakukan melalui patroli siber dan pendalaman informasi oleh Subdirektorat yang menangani kekerasan terhadap anak, kejahatan siber, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hasilnya, polisi tidak menemukan bukti yang mendukung dugaan praktik prostitusi anak di wilayah Jakarta sebagaimana disebutkan dalam unggahan yang beredar.

Namun, dari hasil penelusuran lebih lanjut, penyidik menemukan adanya indikasi eksploitasi seksual anak di kawasan yang dikenal sebagai Lokalisasi Tenda Biru di Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Polisi juga terus mendalami dugaan keterlibatan warga negara asing dalam kasus tersebut. Jika ditemukan adanya WNA yang terlibat, penyidik akan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri serta Kedutaan Besar Jepang apabila mengarah kepada warga negara Jepang.

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan sejumlah anak yang masih di bawah umur berada di lokasi. Para korban diduga dipekerjakan sebagai ladies companion (LC) di kafe karaoke dan dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial. Seluruh korban yang masih di bawah umur telah dievakuasi ke tempat yang aman.

Penanganan kasus ini melibatkan sejumlah instansi, antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA), serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPO dan eksploitasi seksual anak tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lain yang terlibat.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *