RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo nonaktif, Etik Suryani, memiliki pola yang sama dengan modus yang diduga pernah dilakukan suaminya, Wardoyo Wijaya, saat menjabat sebagai Bupati Sukoharjo pada periode sebelumnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kesamaan tersebut tidak hanya terlihat dari cara pemerasan dilakukan, tetapi juga besaran setoran yang diminta kepada para pegawai. Menurutnya, pola yang digunakan Etik Suryani merupakan “copy paste” dari praktik yang diduga dilakukan oleh bupati sebelumnya.
Atas temuan tersebut, KPK kini memperluas penyelidikan dengan mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya. Penyidik akan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum yang memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penetapan tersangka dilakukan setelah Etik terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (10/7/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan praktik pemerasan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Modus yang digunakan adalah meminta “setoran upah pungut” kepada pegawai melalui mekanisme tertentu dengan menggunakan sejumlah kode perintah.
Dalam perkara ini, KPK turut menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo, sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil penyidikan, Etik diduga menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai penerimaan dan besaran insentif pemungutan pajak serta retribusi daerah Tahun 2026. Kedua SK tersebut diduga dimanfaatkan sebagai dasar untuk melakukan praktik pemerasan terhadap pegawai di lingkungan BPKAD.
KPK menduga Etik memerintahkan Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai sebagai bentuk setoran. Dugaan praktik tersebut kini masih terus didalami penyidik, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber: Kompas.com











