RBN || Manggarai Timur
Aparat Kepolisian Resor Manggarai Timur tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia 16 tahun di Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban diketahui tengah hamil delapan bulan saat kasus tersebut terungkap.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan terduga pelaku merupakan seorang pria berinisial MM (65). Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual dilakukan sebanyak empat kali dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.
Kasus ini terungkap setelah seorang guru mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban. Setelah dimintai keterangan, korban akhirnya mengaku menjadi korban kekerasan seksual dan menyebut identitas terduga pelaku.
Penyelidikan kepolisian mengungkap, setiap kali melakukan aksinya, terduga pelaku diduga memberikan uang sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Peristiwa pertama dilaporkan terjadi pada 18 Mei 2024 saat korban sedang mencari kayu bakar di kebun milik orang tuanya yang berdekatan dengan kebun milik terduga pelaku.
Saat ini, Satreskrim Polres Manggarai Timur masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut serta memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan dugaan kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum. Peran keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitar sangat diperlukan agar korban dapat memperoleh perlindungan, pendampingan, dan keadilan.
Sumber: Detik News











