Ketua Yayasan di Bandung Ditahan, Diduga Korupsi Dana Hibah Rp1,5 Miliar untuk Sekolah Fiktif

  • Share
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii meninjau salah satu satuan pendidikan (Foto: Kompas.com)

RBN || Bandung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat berinisial S sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat senilai Rp1,5 miliar. Tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7/2026).

Dana hibah tersebut sebelumnya diajukan untuk pembelian lahan dan pembangunan tembok penahan tanah bagi kegiatan yayasan. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa seluruh kegiatan yang tercantum dalam proposal diduga tidak pernah direalisasikan atau bersifat fiktif.

Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan tersebut diduga tidak menjalankan aktivitas pendidikan sebagaimana yang diajukan dalam proposal. Yayasan itu diketahui tidak memiliki gedung sekolah, tenaga pengajar, maupun siswa.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bandung, Akhmad Fakhri, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik bidang tindak pidana khusus setelah diperoleh alat bukti yang cukup. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, S langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung, Wawan Kurniawan, menjelaskan penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 5 Februari 2026. Selama proses penyidikan, jaksa memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti, barang bukti, dan petunjuk terkait pengajuan hingga penggunaan dana hibah tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus bermula ketika Yayasan Anwarurohman Bandung Barat mengajukan proposal permohonan hibah sebesar Rp1,5 miliar kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dana tersebut direncanakan untuk membeli lahan seluas sekitar 4.200 meter persegi dan membangun tembok penahan tanah.

Namun, setelah dana hibah dicairkan, penyidik menduga seluruh kegiatan yang diajukan dalam proposal tidak pernah dilaksanakan. Dugaan inilah yang menjadi dasar Kejari Kabupaten Bandung menetapkan Ketua Yayasan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah.

Saat ini, tersangka ditahan selama 20 hari ke depan guna mempermudah proses penyidikan. Kejaksaan masih terus mendalami perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *