Pemerintah Tambah 4 Subsektor Baru, Ekonomi Kreatif Indonesia Kini Resmi Miliki 21 Subsektor

  • Share
Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya. (Foto: Kementerian Ekraf RI)

RBN || Jakarta

Pemerintah melalui Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif (Ekraf) resmi memperluas cakupan ekonomi kreatif nasional dari 17 menjadi 21 subsektor. Penambahan empat subsektor baru tersebut tertuang dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026–2045 sebagai langkah untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan transformasi industri kreatif.

Empat subsektor yang baru ditetapkan meliputi teknologi baru, konten digital, sulih suara (voice over), dan modifikasi otomotif. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing pelaku ekonomi kreatif sekaligus membuka peluang usaha baru di berbagai daerah.

Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pembaruan Rindekraf menjadi strategi pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang lebih adaptif terhadap perubahan global.

“Rindekraf 2026–2045 menghadirkan struktur ekonomi kreatif yang lebih adaptif melalui pengelompokan 21 subsektor ke dalam empat klaster utama. Langkah ini menjadi fondasi penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif, meningkatkan daya saing pelaku usaha, serta mendorong lahirnya inovasi di berbagai daerah,” ujar Teuku Riefky Harsya.

Dalam Rindekraf terbaru, 21 subsektor ekonomi kreatif dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni berbasis seni dan budaya, berbasis desain, berbasis teknologi dan konten digital, serta berbasis media dan distribusi kreatif.

Pengelompokan tersebut disusun berdasarkan karakteristik usaha, produk, serta aktivitas produksi yang memanfaatkan kekayaan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan transformasi digital sebagai sumber penciptaan nilai ekonomi.

Tiga subsektor baru, yaitu teknologi baru, konten digital, dan sulih suara, ditempatkan dalam klaster berbasis teknologi dan konten digital. Ketiganya dinilai mencerminkan pesatnya perkembangan industri kreatif yang kini semakin bergantung pada inovasi teknologi.

Sementara itu, subsektor modifikasi otomotif dimasukkan ke dalam klaster berbasis desain sebagai bentuk pengakuan terhadap kreativitas yang mampu menghasilkan nilai tambah melalui inovasi desain, rekayasa, dan personalisasi kendaraan.

Kementerian Ekraf menjelaskan, subsektor teknologi baru mencakup berbagai bidang yang tengah berkembang pesat, seperti kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), blockchain, big data, keamanan siber (cyber security), hingga berbagai teknologi digital mutakhir lainnya.

Di sisi lain, subsektor konten digital mengakomodasi semakin berkembangnya profesi dan model bisnis baru, seperti content creator, afiliator, serta pelaku live commerce yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi bagian penting dari ekonomi digital Indonesia.

Sementara subsektor sulih suara dibentuk untuk mengakomodasi meningkatnya kebutuhan layanan voice over pada industri film, animasi, gim, iklan, hingga beragam konten digital.

Kementerian Ekraf juga menegaskan pendekatan berbasis klaster ini dirancang agar pengembangan ekonomi kreatif mampu merespons berbagai perubahan industri, termasuk perkembangan AI, teknologi informasi, ekonomi hijau, ekonomi biru, ekonomi sirkular, manufaktur berbasis riset dan inovasi, serta energi terbarukan.

Selain itu, struktur 21 subsektor ekonomi kreatif bersifat terbuka sehingga dapat terus disesuaikan dengan perkembangan teknologi, ilmu pengetahuan, dinamika industri, maupun munculnya berbagai bentuk ekspresi kreatif baru di masa mendatang.

Melalui pembaruan Rindekraf 2026–2045, pemerintah optimistis ekonomi kreatif Indonesia akan berkembang lebih terarah, inklusif, dan kolaboratif. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri kreatif nasional, meningkatkan daya saing pelaku usaha, sekaligus mendukung terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.

Sumber: Berita Jatim

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *