Komisi I DPR Minta Pemerintah Sikapi Terukur Tarif 20 Persen Trump di Selat Hormuz

  • Share
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta Pemerintah Indonesia menyikapi kebijakan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, yang mengenakan tarif sebesar 20 persen terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz secara tenang, terukur, dan berdasarkan prinsip politik luar negeri bebas dan aktif.

Dave menilai setiap kebijakan yang berdampak pada jalur pelayaran internasional, khususnya Selat Hormuz sebagai salah satu jalur perdagangan dan distribusi energi paling strategis di dunia, perlu dicermati secara serius. Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi global, mulai dari rantai pasok, harga energi, hingga arus perdagangan internasional.

“Indonesia perlu menyikapi perkembangan ini secara tenang, terukur, dan tetap berpegang pada prinsip politik luar negeri bebas dan aktif,” ujar Dave, Rabu (15/7/2026).

Dari perspektif hukum internasional, Dave menegaskan bahwa Indonesia secara konsisten mendukung kebebasan pelayaran di jalur laut internasional sebagaimana diatur dalam rezim hukum laut. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi membatasi atau membebankan biaya secara sepihak terhadap lalu lintas perdagangan global seharusnya dibahas melalui mekanisme multilateral yang berlaku dan mengacu pada ketentuan hukum internasional, bukan melalui tindakan unilateral.

Ia juga meminta Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI terus memantau perkembangan kebijakan tersebut serta melakukan kajian secara menyeluruh sebelum pemerintah mengambil sikap resmi.

Menurut Dave, respons Indonesia harus didasarkan pada hasil kajian yang matang dengan tetap mengedepankan jalur diplomasi yang konstruktif. Dengan demikian, setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat sekaligus mencerminkan konsistensi Indonesia dalam menjaga perdamaian dan stabilitas internasional.

Sebelumnya, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif sebesar 20 persen terhadap seluruh kargo yang melintasi Selat Hormuz. Kebijakan tersebut memicu beragam tanggapan dari berbagai pihak karena dinilai berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap perdagangan global dan distribusi energi dunia.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *