RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menganalisis keterangan saksi yang menyebut adanya dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada penceramah Miftah Maulana Habiburohman atau Gus Miftah dalam perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api (KA). KPK menegaskan pengusutan perkara korupsi tidak hanya berfokus pada pelaku utama, tetapi juga seluruh pihak yang diduga terkait berdasarkan alat bukti yang ada.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek jalur KA di Jawa Tengah yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7/2026). Terdakwa dalam perkara tersebut adalah Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR RI, Sudewo.
Dalam persidangan, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo–Semarang, Dheky Martin, yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.
Mengacu pada isi BAP yang dibacakan jaksa, disebutkan bahwa Gus Miftah menerima uang sebesar Rp100 juta. Keterangan tersebut tidak dibantah oleh Dheky Martin saat memberikan kesaksian di persidangan.
Menanggapi hal itu, KPK menyatakan akan mendalami dan menganalisis seluruh keterangan yang muncul dalam proses persidangan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan setiap informasi yang terungkap di persidangan akan dikaji berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang tersedia sebelum diambil langkah lebih lanjut.
Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di Jawa Tengah hingga kini masih terus bergulir di pengadilan, sementara KPK memastikan akan terus menelusuri setiap dugaan keterlibatan pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: Detik News











