RBN || Jakarta
Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap adanya penggunaan amplop berkode yang diduga berisi uang untuk pejabat Bea Cukai. Fakta tersebut disampaikan oleh anak buah pemilik PT Blueray Cargo, John Field alias Koh John, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dalam persidangan, saksi juga mengakui adanya pembayaran fasilitas hiburan berupa karaoke yang diperuntukkan bagi sejumlah pejabat Bea Cukai.
Sidang diawali dengan pernyataan pembuka dari jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menegaskan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat para terdakwa bukan semata-mata karena faktor keberuntungan, melainkan mencerminkan adanya persoalan sistem dalam pelayanan publik.
Jaksa berharap proses persidangan dapat menjadi momentum untuk membuka mata masyarakat mengenai praktik yang selama ini terjadi, sekaligus mendorong pembenahan sistem yang lebih berintegritas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam perkara ini, tiga pejabat Bea Cukai yang menjadi terdakwa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp78,8 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, serta Andri yang menjabat sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi pada perusahaan yang sama.
Persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi tersebut, termasuk mekanisme pemberian uang dan berbagai fasilitas kepada para pejabat Bea Cukai yang diduga berkaitan dengan pengurusan kepabeanan.
Sumber: Detik News











