RBN || Ponorogo
Seorang warga negara Malaysia, berinisial AA (perempuan), dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo setelah terbukti tinggal di Indonesia tanpa izin selama lebih dari 15 tahun. AA dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Juanda pada Kamis (5/3/2026).
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menjelaskan bahwa deportasi ini bermula setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan AA di Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan pemeriksaan lapangan.
“Keberadaan yang bersangkutan kami ketahui dari informasi masyarakat, lalu kami lakukan penelusuran dan pemeriksaan hingga akhirnya diamankan,” ujar Anggoro.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AA memegang paspor Malaysia yang masa berlakunya telah habis pada 23 Oktober 2013. Ia adalah anak dari ayah berkewarganegaraan Malaysia dan ibu WNI, serta lahir di Malaysia.
Anggoro menjelaskan, pada periode 2008-2009, AA beberapa kali keluar masuk Indonesia. Terakhir kali, AA masuk ke Indonesia pada 4 September 2010 melalui Batam Centre menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). Dengan visa tersebut, ia hanya diperbolehkan tinggal selama 30 hari dan wajib meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya habis.
Namun, setelah izin tinggalnya berakhir pada 3 Oktober 2010, AA tidak kembali ke Malaysia dan justru menetap bersama ibunya di Ponorogo hingga akhirnya diamankan oleh petugas Imigrasi pada 13 Januari 2026. AA tercatat telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena telah overstay lebih dari 60 hari.
“Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan,” tegas Anggoro.
Proses deportasi dilakukan dengan pengawalan ketat dari petugas Imigrasi Ponorogo, mulai dari kantor hingga saat AA naik pesawat tujuan Johor Bahru, Malaysia.
Anggoro menegaskan bahwa tindakan ini adalah bukti nyata kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban hukum keimigrasian. “Kami memastikan bahwa orang asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sumber: Detik News











