RBN || Bandung
Pengadilan Agama (PA) Bandung mengabulkan permohonan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait penetapan status anak angkatnya, Arkana Aidan Misbach. Melalui putusan tersebut, hakim menyatakan pengangkatan anak yang dilakukan Ridwan Kamil sah secara hukum.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor register 729/Pdt.P/2026/PA.Badg. Ridwan Kamil diketahui hadir langsung ke Pengadilan Agama Bandung pada pekan lalu untuk mengurus permohonan tersebut.
Berdasarkan salinan penetapan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Bandung, majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan.
Dalam amar penetapannya, hakim menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh Mochamad Ridwan Kamil terhadap anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach, yang lahir di Bandung pada 28 Februari 2020.
Dengan adanya penetapan tersebut, status Arkana Aidan Misbach sebagai anak angkat Ridwan Kamil kini telah diakui secara sah berdasarkan putusan Pengadilan Agama Bandung.
Sumber: Detik News











