RBN || Jakarta
Rapat kerja antara Kementerian Keuangan dan Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (15/7), diwarnai perdebatan terkait pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menyoroti langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memindahkan dana SAL pada 2026 tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan DPR. Menurut Dolfie, ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026 secara tegas mengharuskan setiap penempatan dana SAL mendapat persetujuan melalui mekanisme rapat resmi DPR.
Dalam rapat tersebut, Dolfie awalnya meminta penjelasan mengenai besaran penempatan dana SAL di Himbara. Purbaya menjelaskan bahwa pada 2025 pemerintah menempatkan sekitar Rp200 triliun. Sementara pada 2026, pemerintah menambah penempatan dana dengan alasan menjaga kecukupan likuiditas sistem keuangan, menyusul kondisi pasar yang sempat bergejolak.
Setelah didesak mengenai angka pasti, Purbaya menyebut dana yang dipindahkan pada 2026 mencapai Rp100 triliun. Ia menegaskan pemindahan tersebut hanya merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah dan bukan penggunaan anggaran negara.
Namun, penjelasan itu tidak memuaskan Komisi XI. Dolfie menegaskan bahwa persoalan utama bukanlah tujuan pemindahan dana, melainkan prosedur yang harus sesuai dengan amanat Undang-Undang APBN 2026.
“Persetujuan DPR itu dilakukan melalui rapat resmi, bukan melalui komunikasi dengan anggota secara pribadi,” tegas Dolfie dalam rapat.
Menanggapi kritik tersebut, Purbaya menyatakan akan mempelajari kembali ketentuan yang berlaku. Ia mengungkapkan bahwa pada 2025 pemerintah sempat berkonsultasi dengan salah satu pimpinan DPR mengenai penempatan dana SAL dan memperoleh pandangan bahwa langkah tersebut diperbolehkan.
Meski demikian, Komisi XI menegaskan bahwa konsultasi informal tidak dapat menggantikan persetujuan kelembagaan DPR yang harus tercatat dalam notulensi rapat.
Menutup penjelasannya, Purbaya mengatakan pemindahan dana dilakukan dengan tujuan menjaga stabilitas keuangan nasional. Pernyataan itu kemudian ditanggapi Dolfie dengan mengingatkan bahwa niat baik tetap harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Niat baik saja kadang-kadang tidak cukup. Semua harus tetap mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang,” ujar Dolfie.
Sumber: CNN Indonesia











