RBN || Surabaya
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dalam Operasi Wirawaspada yang digelar pada April 2026. Ketiganya diduga melanggar aturan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Operasi pengawasan ini dilakukan di 12 titik yang tersebar di Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan tiga WNA berinisial DJ, ZZ, dan ZY.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, menyampaikan bahwa ketiga WNA tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian, maka akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agus, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, penindakan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 75 ayat 2 juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurut Agus, Operasi Wirawaspada 2026 merupakan bagian dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa fungsi imigrasi tidak hanya sebatas pelayanan, tetapi juga mencakup penegakan hukum dan perlindungan keamanan negara.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara mandiri dan rutin, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora),” katanya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi keberadaan WNA di lingkungan sekitar.
“Segera laporkan apabila menemukan WNA yang diduga melakukan pelanggaran atau menunjukkan aktivitas mencurigakan ke kantor imigrasi terdekat,” ujarnya.
Melalui operasi ini, Imigrasi Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, sekaligus memastikan seluruh warga negara asing mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.
Sumber: iNews











