RBN || Surabaya
Seorang terapis spa di Surabaya bernama Nur Hasannah Prasetya didakwa mencuri uang milik rekannya, Tonny Soegiono, hingga mencapai Rp 1,285 miliar. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa mengungkap bahwa Nur tidak beraksi sendirian karena sebagian uang hasil pencurian diduga dialirkan ke sejumlah rekening lain, termasuk milik rekannya bernama Putriana Kusuma Wardani yang kini berstatus DPO.
Kasus ini bermula saat korban kerap menitipkan telepon genggam kepada terdakwa ketika pergi ke toilet di tempat kerja mereka, Spa Superior Surabaya. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan Nur untuk mengambil kartu ATM korban yang disimpan di dalam casing ponsel, lalu melakukan transfer uang secara diam-diam sebelum mengembalikan kartu tersebut agar korban tidak curiga.
Jaksa Penuntut Umum Hasanudin Tandilolo menyebut aksi itu dilakukan bertahap selama Agustus hingga September 2024. Dalam mutasi rekening korban ditemukan puluhan transaksi transfer dengan nominal bervariasi mulai Rp 5 juta hingga Rp 50 juta. Total dana yang berhasil dipindahkan mencapai Rp 1,285 miliar.
Selain ditransfer ke rekening pribadi terdakwa, sebagian uang juga diduga dikirim kepada Putriana Kusuma Wardani melalui belasan transaksi bernilai ratusan juta rupiah. Jaksa menyebut fakta itu memperkuat dugaan bahwa terdakwa tidak melakukan aksinya seorang diri.
Uang hasil kejahatan tersebut disebut digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, seperti membeli emas dan perhiasan di sejumlah toko emas Surabaya hingga menginap di hotel berbintang. Tercatat ada tujuh transaksi pembelian emas dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Akibat perbuatannya, Nur Hasannah dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut. Sementara polisi masih memburu rekan terdakwa yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Sumber: Detik News











