RBN || Jakarta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan menghilangkan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengawasan ekspor dan impor.
Pernyataan tersebut muncul setelah beredarnya isu bahwa PT DSI akan mengambil alih seluruh fungsi Bea Cukai dalam tata kelola perdagangan sumber daya alam (SDA). Pemerintah memastikan peran Bea Cukai tetap berjalan seperti biasa, terutama dalam proses pemeriksaan barang ekspor dan impor.
Purbaya menjelaskan bahwa PT DSI nantinya hanya berperan dalam aktivitas perdagangan atau trading serta pengelolaan pelaporan ekspor komoditas strategis. Sementara itu, fungsi pengawasan kepabeanan tetap berada di tangan Bea Cukai.
“Ya tetap seperti biasa (peran Bea Cukai). Bedanya apa memang? Kan itu pelaporan segala macam nanti dia (DSI) yang melakukan trading, tetapi kan ekspor impor yang periksa Bea Cukai masih. Jadi bukan berarti fungsi Bea Cukai hilang,” ujar Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Ia juga membantah kabar yang menyebut pemerintah akan menghapus atau melebur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah pembentukan PT DSI. Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto justru meminta agar sistem pengawasan dan tata kelola ekspor semakin diperkuat melalui integrasi data dan digitalisasi perdagangan sumber daya alam. Pemerintah menilai langkah tersebut penting untuk meningkatkan transparansi dan menekan kebocoran penerimaan negara.
Isu mengenai hilangnya peran Bea Cukai sebelumnya mencuat setelah adanya pembahasan terkait sistem ekspor satu pintu berbasis digital melalui platform Simbara yang nantinya digunakan PT DSI. Namun pemerintah menegaskan sistem tersebut hanya berfungsi untuk mendukung perdagangan dan pelaporan ekspor secara terintegrasi, bukan menggantikan kewenangan lembaga kepabeanan dalam pemeriksaan barang.
Pemerintah berharap pembentukan PT DSI dapat memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam agar lebih efisien dan transparan. Meski demikian, fungsi utama Bea Cukai seperti pemeriksaan ekspor-impor, pengawasan kepabeanan, hingga penegakan aturan perdagangan internasional tetap menjadi kewenangan DJBC sebagaimana selama ini berjalan.
Sumber: Kompas.com











