RBN || Kediri
Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) menggelar Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Tahun 2026 di Ruang Kilisuci, Balai Kota Kediri, Selasa (28/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI) sekaligus meningkatkan daya saing pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa kualitas produk saja tidak cukup untuk bersaing di pasar saat ini. Identitas merek dinilai menjadi faktor penting agar produk lebih mudah dikenali konsumen.
“Pas sekali hari ini ada sosialisasi terkait hak merek dan logo kurang lebih bisa menambah wawasan bapak-ibu sebagai pelaku usaha untuk lebih siap memantapkan nama merek dan logo produknya. Nanti juga bisa ditanyakan apakah logo yang dibuat oleh bantuan Artificial Intelligence (AI) itu bisa didaftarkan hak merek,” ujar Mbak Wali, sapaan akrabnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan orisinalitas logo agar pelaku usaha terhindar dari potensi sengketa hukum di masa depan.
Selain mendukung UMKM, Pemkot Kediri juga berupaya melindungi kekayaan budaya daerah melalui pendaftaran HKI. Sejumlah produk lokal seperti baju tenun Kediren dan motif Panji Galuh telah diusulkan untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Sejak 2017, program fasilitasi ini telah menjangkau 171 pelaku usaha. Pada 2024, sebanyak 104 pelaku usaha berhasil memperoleh sertifikat merek dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, menjelaskan bahwa pada 2026 pihaknya menyediakan kuota fasilitasi gratis bagi puluhan pelaku usaha dan produk lokal.
“Memang sengaja kami lebihkan menjadi 73 peserta agar lebih banyak pelaku usaha yang bisa mengikuti sosialisasi ini, sekaligus melihat minat dan kesiapan mereka,” terangnya.
Untuk memastikan kualitas pendaftaran, Disperdagin juga menerapkan seleksi teknis agar tingkat keberhasilan pengajuan merek semakin tinggi.
Program ini turut dirasakan manfaatnya oleh pelaku usaha. Raga, pemilik Rafnesia Bakery, mengaku lebih percaya diri mengembangkan bisnis setelah mereknya resmi terdaftar.
“Setelah memiliki hak merek, saya merasa lebih nyaman dan aman untuk melakukan ekspansi usaha. Saya juga lebih tenang dalam mengembangkan bisnis atau scale up, karena tidak khawatir merek saya digunakan oleh pihak lain,” ungkapnya.
Melalui program ini, Pemkot Kediri berharap pelaku UMKM semakin sadar pentingnya perlindungan merek, sekaligus mampu bersaing lebih kuat di pasar yang kian kompetitif.
Sumber: Berita Jatim











