Jawa Tengah Bebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Masyarakat Diimbau Segera Urus Administrasi

  • Share
Foto: Diskomdigi Jateng

RBN || Semarang

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengumumkan kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) atau kendaraan bekas untuk warga di wilayahnya. Langkah ini bertujuan untuk mendorong tertib administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap pajak daerah.

Muhamad Masrofi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan BBNKB II ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini sudah diterapkan sejak 5 Januari 2025 dan menjadi bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan pajak oleh pemerintah daerah.

“Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini juga diberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar lima persen,” ujar Masrofi saat ditemui di Semarang, Rabu (8/4/2026).

Masrofi menegaskan bahwa pembebasan ini hanya berlaku untuk BBNKB II, sementara kewajiban lainnya seperti pembayaran PKB dan biaya administrasi penerbitan dokumen kendaraan tetap harus dibayar oleh masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kebijakan ini merupakan bentuk insentif pajak daerah yang sah dan sejalan dengan kewenangan pemerintah daerah, sesuai yang diatur dalam UU HKPD,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas untuk segera melakukan proses balik nama guna memastikan legalitas kepemilikan. Proses balik nama, menurutnya, sangat penting agar pemilik sah kendaraan tidak mengalami kesulitan saat melakukan pembayaran pajak tahunan atau urusan administrasi lainnya.

“Balik nama akan memudahkan berbagai urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan, karena kendaraan sudah tercatat atas nama pemilik yang sah,” jelas Masrofi.

Masrofi menambahkan bahwa kendaraan yang belum dibalik nama seringkali menimbulkan kendala, terutama saat pembayaran pajak yang masih membutuhkan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain dokumen BPKB, STNK, kuitansi pembelian, serta KTP pemilik baru. Proses balik nama dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan wilayah kendaraan terdaftar.

Pemprov Jateng juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mengakses informasi resmi mengenai program ini melalui kanal layanan Bapenda Jawa Tengah atau kantor Samsat terdekat untuk menghindari informasi yang tidak valid.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan balik nama kendaraan dan membayar pajak tepat waktu, sehingga dapat berdampak positif pada tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Sumber: Diskomdigi Jateng

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *