RBN || Jakarta
Pemerintah menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal perikanan berukuran 30 hingga 200 Gross Ton (GT) menjadi Rp15.000 per liter. Kebijakan ini diharapkan mampu menekan biaya operasional nelayan sekaligus menjaga produktivitas sektor perikanan nasional di tengah fluktuasi harga minyak dunia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penurunan harga BBM menjadi langkah strategis untuk menjaga stabilitas produksi perikanan serta meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia.
“Bagi kami di KKP, kebijakan harga ini merupakan langkah penting untuk membantu menekan biaya operasional usaha penangkapan ikan. Dengan biaya operasional yang lebih efisien, nelayan dapat lebih produktif melaut, pasokan ikan bagi masyarakat dan industri dapat terjaga, serta daya saing perikanan Indonesia semakin kuat,” ujar Menteri Trenggono dalam siaran resmi di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Kebijakan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sebelumnya, harga BBM yang dibayarkan nelayan dan pelaku usaha perikanan dengan kapal berukuran 30 GT hingga 200 GT mencapai Rp21.300 per liter.
Dengan kebijakan baru ini, nelayan memperoleh pengurangan biaya BBM sebesar Rp6.300 per liter. Penurunan tersebut dinilai akan memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi biaya operasional penangkapan ikan.
KKP menjelaskan, BBM merupakan komponen biaya terbesar dalam kegiatan penangkapan ikan yang porsinya dapat mencapai lebih dari 50 persen dari total biaya operasional kapal. Karena itu, penyesuaian harga BBM diharapkan mampu membantu nelayan meningkatkan frekuensi melaut sekaligus menjaga pasokan ikan untuk kebutuhan masyarakat dan industri pengolahan hasil perikanan.
Selain meningkatkan produktivitas, kebijakan ini juga diyakini mampu memperkuat keberlanjutan sektor perikanan nasional di tengah tantangan ekonomi global dan dinamika harga energi internasional.
Dukungan harga BBM sebesar Rp15.000 per liter tersebut tidak berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah menggunakan skema pendanaan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga kebijakan ini tetap menjaga disiplin fiskal negara.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap pelaku usaha perikanan dapat memperoleh kepastian biaya operasional yang lebih terjangkau, sehingga mampu menjaga ketersediaan pasokan ikan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan nelayan di berbagai daerah.
Sumber: Inilah.com











