RBN || Bogor
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Bogor, Ranca Bungur Bantarjaya 2, sejak 18 Maret 2026 setelah ditemukan pelanggaran serius berupa penggunaan area masjid untuk membilas bahan makanan tanpa izin, yang dinilai tidak hanya melanggar prosedur operasional program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga mencederai nilai kesucian serta kebersihan fasilitas ibadah yang seharusnya dijaga dengan penuh tanggung jawab.
Keputusan ini didasarkan pada ketentuan resmi dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 serta laporan pengawasan wilayah Kabupaten Bogor yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan standar operasional, sehingga memicu tindakan penghentian sebagai bentuk penegakan disiplin dan perlindungan terhadap kualitas layanan publik.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan bahwa setiap aktivitas yang berpotensi menurunkan mutu gizi keamanan pangan serta standar kebersihan tidak dapat ditoleransi, terlebih jika melibatkan fasilitas umum yang memiliki nilai sakral.
Selama masa penghentian tersebut pihak pengelola diwajibkan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sarana dan prasarana serta melengkapi dokumen administratif yang akan diverifikasi secara ketat oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan sebelum izin operasional dapat dipulihkan kembali.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh penyelenggara program serupa di berbagai daerah agar senantiasa mematuhi standar yang telah ditetapkan, mengingat program pemenuhan gizi masyarakat menuntut profesionalitas tinggi serta akuntabilitas dalam setiap prosesnya sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga dan kepercayaan publik tidak terganggu.
Sumber: Detik Finance











