Dana Hibah Rp400 Juta Diduga Diselewengkan, Dua Kiai dan Ketua Santri di Gresik Jadi Tersangka

  • Share
Kiai RKA saat digelandang anggota Kejari Gresik. Foto: Jemmi Purwodianto/detikjatim

RBN || Gresik

Kasus dugaan korupsi dana hibah kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, perkara tersebut menyeret pimpinan sebuah pondok pesantren di Kabupaten Gresik yang menerima bantuan ratusan juta rupiah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Kejaksaan Negeri Gresik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Tahun Anggaran 2019. Mereka adalah dua kiai kakak-beradik pimpinan Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi serta seorang ketua santri.

Kasi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

“Modusnya dengan memanipulasi pembelian tanah yang seharusnya untuk pembangunan pondok pesantren, tetapi justru diatasnamakan pribadi,” ujarnya.

Pada 2019, Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucurkan dana hibah sebesar Rp400 juta kepada Ponpes Ushulul Hikmah Al Ibrohimi. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan gedung asrama putri, sesuai proposal dan dokumen resmi hibah.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dana itu tidak digunakan untuk membangun asrama. Seluruh anggaran justru dipakai untuk membeli dua bidang tanah masing-masing sekitar 90 meter persegi. Tanah tersebut berada di luar area pesantren dan dibeli atas nama pribadi dua tersangka.

“Tidak sepeser pun dana hibah digunakan untuk pembangunan asrama putri. Laporannya 100 persen fiktif,” kata Alifin.

Ironisnya, asrama putri memang berdiri secara fisik di lingkungan pesantren. Namun, pembangunannya disebut berasal dari iuran para santri, bukan dari dana hibah pemerintah.

Hingga kini, dua bidang tanah yang dibeli itu masih berupa bangunan kosong dan belum dialihkan kepemilikannya ke lembaga pesantren.

Salah satu tersangka, RKA, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak bersalah dan menyebut perkara ini sebagai ujian dalam perjuangan dakwah yang dijalaninya.

“Saya tidak mencuri, saya bukan penjahat. Ini ujian,” ujarnya.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana hibah di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan dana publik.

Sumber: detikcom

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *