RBN || Jakarta
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) menyuarakan keberatan terhadap sejumlah ketentuan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang mengatur standarisasi kemasan produk tembakau. Organisasi tersebut menilai aturan itu berpotensi menimbulkan dampak ekonomi bagi jutaan pedagang kecil di berbagai daerah.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun mengatakan kebijakan penyeragaman kemasan rokok dikhawatirkan menyulitkan pedagang dalam membedakan produk legal dan ilegal yang beredar di pasaran. Menurutnya, kondisi tersebut berisiko memicu meningkatnya peredaran rokok ilegal dan menggerus penjualan produk yang telah memenuhi ketentuan hukum.
“Para pedagang sangat dirugikan ketika tidak ada pembeda produk. Memaksakan kemasan rokok polos dengan warna panthone 448C, penyeragaman huruf, bentuk dan gambar, akan membuat penjualan rokok legal tergerus dengan membeludaknya rokok ilegal,” jelas Ali di Jakarta, Sabtu (30/5).
Ali juga menyoroti proses penyusunan RPMK yang dinilai belum melibatkan secara optimal para pelaku usaha kecil yang akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Ia menyesalkan masukan dari asosiasi pedagang belum sepenuhnya diakomodasi dalam pembahasan aturan.
Menurut APKLI, sedikitnya 3,9 juta pedagang kaki lima berpotensi terkena dampak dari penerapan aturan standarisasi kemasan rokok. Kelompok tersebut mencakup pemilik warung kelontong, pedagang asongan, pelaku usaha mikro, hingga pedagang kaki lima yang selama ini menjadikan produk tembakau sebagai salah satu sumber pendapatan utama.
Ali menjelaskan bahwa kontribusi penjualan rokok terhadap omzet pedagang kecil cukup besar. Pada warung kelontong, misalnya, produk rokok disebut menyumbang lebih dari separuh total penjualan.
“Pada jenis pedagang kaki lima toko kelontong, rokok berkontribusi lebih dari 50 persen dari total penjualan barang,” kata Ali.
Karena itu, APKLI meminta pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek dalam pembahasan RPMK, termasuk dampaknya terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil. Organisasi tersebut berharap regulasi yang disusun dapat mengakomodasi kepentingan kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan aspek ekonomi.
“APKLI meminta agar penyusunan dan pembahasan RPMK dilakukan secara bijaksana, adil dan proporsional sehingga terwujud keseimbangan dan titik tengah antara kepentingan kesehatan dan ekonomi puluhan juta rakyat Indonesia,” ujarnya.
Di tengah kondisi ekonomi yang dinilai masih menghadapi berbagai tantangan, Ali menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan yang berpotensi memengaruhi pelaku usaha kecil. Ia menyebut daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih serta ketidakpastian ekonomi global menjadi faktor yang perlu diperhitungkan.
“Jangan lupakan konstribusi ekosistem pertembakauan di Indonesia sangat besar dan strategis dalam tata kelola bangsa dan negara. Lebih dari 10 persen dari total penerimaan negara dari sektor cukai dan pajak ekosistem pertembakauan, menciptakan lapangan kerja sebesar 6 juta dari hulu hingga hiliir,” ungkap Ali.
Sumber: Antara News











