RBN || Jakarta
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengimplementasikan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP TUNAS) mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses pengguna di bawah umur demi melindungi anak-anak di ruang digital.
PP TUNAS sendiri telah disahkan Presiden Prabowo Subianto sejak 28 Maret 2025, dan mulai diberlakukan setelah masa transisi selama satu tahun. Dalam tahap awal implementasi, Komdigi mencatat adanya komitmen dari delapan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) besar.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafidz, mengungkapkan bahwa dua platform dinilai telah menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan tersebut, yakni X (dahulu Twitter) dan Bigo Live.
“Untuk saat ini, kita perlu memberikan apresiasi kepada platform yang bersikap kooperatif penuh dalam pemenuhan kewajiban kepatuhan,” ujar Meutya dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube KemkomdigiTV, Kamis (27/3/2026).
Meutya menjelaskan, platform X telah menyesuaikan pedoman komunitasnya dengan menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Platform tersebut juga berkomitmen untuk mulai mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di bawah umur dalam waktu dekat.
Sementara itu, Bigo Live mengambil langkah lebih tegas dengan menetapkan batas usia pengguna minimal 18 tahun, baik dalam kebijakan privasi maupun perjanjian pengguna. Bahkan, platform tersebut telah mengajukan perubahan klasifikasi usia aplikasi di App Store dari 13+ menjadi 18+.
Untuk memastikan kepatuhan, Bigo Live menerapkan sistem moderasi berlapis yang menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dan verifikasi manusia.
Selain dua platform tersebut, TikTok dan Roblox juga disebut telah menunjukkan kemajuan dalam proses penyesuaian, meski masih dalam tahap “kooperatif sebagian”.
“Keduanya sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana, hanya meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh,” jelas Meutya.
TikTok, lanjut Meutya, telah memberikan komitmen tertulis untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” katanya.
Sementara itu, Roblox berencana menyesuaikan fitur dengan membatasi pengguna di bawah usia 13 tahun agar hanya dapat mengakses mode offline.
“Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” ujar Meutya.
Di sisi lain, sejumlah platform besar seperti YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads dinilai belum menunjukkan langkah konkret seperti platform lainnya.
Pemerintah pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan platform digital yang beroperasi di Indonesia.
“Kami kembali tegaskan bahwa tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang juga berlaku di Indonesia,” tegas Meutya.
Ia menambahkan, tujuan utama dari penerapan PP TUNAS bukan hanya membatasi akses, tetapi juga melindungi data pribadi anak-anak yang selama ini rentan disalahgunakan.
“Anak-anak belum tahu mana data yang perlu tidak ditayangkan. Kami juga menduga dari banyak studi dan juga kasus-kasus hukum di negara lain, bahwa data-data anak juga dieksploitasi untuk kepentingan monetisasi,” pungkasnya.
Sumber: Kompas











