DPR Usulkan Undang-Undang AI, Pemerintah Fokus Rampungkan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial

  • Share
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria. (Foto: Antara News)

RBN || Jakarta

Wacana pembentukan regulasi khusus terkait kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengemuka di Indonesia. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI disebut mengusulkan agar pengaturan AI ke depan diperkuat melalui undang-undang guna memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan usulan tersebut disampaikan dalam pertemuan antara Baleg DPR RI dan Kementerian Komunikasi dan Digital beberapa waktu lalu.

“Mereka (Baleg DPR) mengusulkan secara informal bahwa ada baiknya dikaji persiapan untuk Undang-Undang Artificial Intelligence supaya kedudukan pengaturan AI ini bisa lebih kuat dan memberikan kepastian hukum ke depannya,” kata Nezar usai menghadiri Indonesia AI Ethics Summit di Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Nezar, regulasi dalam bentuk undang-undang dinilai mampu menjadi fondasi hukum yang lebih kuat untuk mengatur pemanfaatan dan pengembangan AI. Selain memberikan kepastian bagi investor, aturan tersebut juga dapat menjadi pedoman dalam mengelola risiko yang muncul dari penggunaan teknologi kecerdasan buatan.

Meski demikian, pemerintah saat ini masih memprioritaskan penyelesaian Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional yang proses penyusunannya telah rampung.

“Drafnya sudah selesai, harmonisasi antar-lembaga juga sudah dirampungkan, dan sekarang berada di Sekretariat Negara. Kami masih menunggu antrean untuk ditandatangani Presiden,” ujarnya.

Nezar menjelaskan, penerbitan Peraturan Presiden menjadi langkah yang lebih realistis dalam merespons perkembangan AI yang berlangsung sangat cepat. Pasalnya, penyusunan undang-undang memerlukan proses yang lebih panjang, mulai dari kajian akademik hingga pembahasan legislatif.

“Pembuatan undang-undang membutuhkan waktu yang panjang, terutama dalam proses pengkajian. Karena itu, untuk saat ini kami melihat peraturan presiden sudah cukup kuat sesuai tahap perkembangan AI nasional,” katanya.

Walaupun belum ada pembahasan resmi terkait pembentukan Undang-Undang AI, Kemkomdigi menilai regulasi yang lebih komprehensif akan dibutuhkan pada masa mendatang untuk mengakomodasi perkembangan teknologi yang semakin kompleks.

“Peraturan presiden kita melihat cukup kuat dalam kondisi saat ini sesuai dengan tahap pengembangan AI nasional kita. Nanti dalam target ke depan kita butuh undang-undang yang lebih solid dan lebih bisa mewadahi perkembangan-perkembangan yang jangka panjang,” kata Nezar.

Usulan pembentukan Undang-Undang AI menjadi sinyal bahwa Indonesia mulai mempersiapkan kerangka hukum yang lebih matang guna mengantisipasi dampak dan peluang besar dari teknologi kecerdasan buatan di berbagai sektor kehidupan.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *