RBN || Jakarta
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Sudin Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Parekraf, PPKUKM, dan Sudin Kesehatan serta PTSP Jakarta Barat, Rabu (17/6), memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah makan di Jalan Pangrango, RT 11/10 Kelurahan Cengkareng Timur, yang kedapatan menjual daging hewan penular rabies (HPR).
Kepala Seksi Peternakan dan Kesehatan Hewan Sudin KPKP Jakarta Barat, Tanti menjelaskan, tindakan ini menindaklanjuti Pergub DKI Jakarta nomor 36 tahun 2025 yang melarang untuk memperjualbelikan Hewan Penular Rabies (HPR) untuk tujuan pangan berupa sudah matang ataupun masih daging mentah.
“Dari hasil pengawasn ini, kami mendapati olahan daging anjing menjadi soup. Kepada pemilik rumah makan, kami lakukan pembinaan dan edukasi bahwa anjing termasuk hewan penular rabies bersifat zoonosis untuk manusia,” katanya.
Sementara, jajaran Satpol PP memberikan surat peringatan kepada pemilik. Nantinya, bila pemilik masih terus membandel dan kedapatan kembali menyajikan menu daging anjing kepada pelanggan, bisa saja rumah makan itu dikenakan sanksi penutupan.
“PPNS Satpol PP telah memberikan sanksi surat teguran. Meski ini merupakan yang perdana, Kami berharap tidak ada lagi pelaku usaha makanan yang melanggar,” tegasnya.
Pemilik rumah makan, Tangkas Hutabarat, mengakui dirinya memang menyajikan daging anjing dalam bentuk sop. Namun, Ia menegaskan sajian itu merupakan pesanan seorang pelanggan dan tidak dijual untuk umum.
Tangkas mengaku, pelanggannya memesan sop daging anjing itu untuk anaknya yang sedang dirawat di rumah sakit.
“Saya tidak tutupi, ini ada satu dandang sop. Kalau bukan karena permintaan pelanggan dan alasan medis, ini tidak saya buat,” tandasnya.
_________________________
sumber: berita jakarta











