Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Jalankan Pasal 33 UUD 1945 untuk Kurangi Ketimpangan Ekonomi

  • Share
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Antara News)

RBN || Bandar Lampung

Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan pembangunan ekonomi nasional yang berkeadilan. Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Musyawarah Nasional ke-18 Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Bandar Lampung, Rabu (10/6).

Dalam pidatonya, Presiden menyatakan bahwa konsep perekonomian yang dirancang para pendiri bangsa perlu kembali dijalankan secara konsisten guna mengatasi ketimpangan ekonomi yang masih terjadi di masyarakat. Menurutnya, sistem ekonomi yang berkembang saat ini cenderung lebih menguntungkan kelompok usaha besar dibandingkan pelaku usaha kecil.

Prabowo menyoroti adanya ketimpangan dalam akses pembiayaan perbankan. Ia menilai pelaku usaha mikro masih menghadapi beban bunga kredit yang relatif tinggi, sementara perusahaan besar memperoleh akses pembiayaan dengan tingkat bunga yang lebih rendah.

Presiden juga mengingatkan bahwa prinsip perekonomian Indonesia harus dijalankan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945. Karena itu, ketentuan tersebut tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain itu, Prabowo menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak harus berada di bawah penguasaan negara. Pengelolaan sumber daya alam, termasuk bumi, air, dan kekayaan alam lainnya, menurutnya harus dilakukan secara mandiri demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melalui penerapan prinsip-prinsip Pasal 33 UUD 1945, Presiden optimistis Indonesia dapat mempercepat pembangunan ekonomi sekaligus menciptakan pemerataan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

Sumber: Antara News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *