Kejagung Periksa 7 Perusahaan dan 24 Saksi dalam Kasus TPPU Febrie Adriansyah

  • Share
Foto: Detik News

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh perusahaan dan 24 saksi untuk mendalami kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, pada Kamis (30/7/2026).

Menurut Rudi, tujuh perusahaan yang diperiksa diduga menggunakan jasa hukum terkait penanganan perkara di Jampidsus, termasuk yang berkaitan dengan kasus Asabri dan Jiwasraya. Selain itu, Kejagung telah memeriksa total 24 saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan.

Dalam perkembangan perkara, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru atas dugaan turut serta dalam tindak pidana pencucian uang. Nurman langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *