Pungutan PPh Pasal 22 di Marketplace Mulai Berlaku 1 November 2026
RBN || Jakarta
Pemerintah akan mulai menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform lokapasar atau marketplace pada 1 November 2026.
Kebijakan tersebut dijadwalkan berjalan setelah masa penundaan penerapan berakhir pada 31 Oktober 2026. Meski demikian, pelaksanaannya akan tetap memperhatikan kesiapan masing-masing platform marketplace.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah masih mempersiapkan penerapan kebijakan tersebut bersama para penyelenggara platform.
“(Pajak) Marketplace itu kan ditunda sampai 31 Oktober. Nanti insyaaAllah 1 November akan kita berlakukan sesuai dengan kesiapan para platform,” ujar Bimo, Jumat (18/9/2026).
Bimo menjelaskan, hingga saat ini Menteri Keuangan Suahasil Nazara belum memberikan arahan khusus terkait perubahan jadwal atau mekanisme penerapan pungutan PPh Pasal 22 tersebut.
Dengan demikian, pemerintah masih berpedoman pada keputusan sebelumnya, yakni menunda pelaksanaan kebijakan hingga 31 Oktober 2026.
Apabila tidak ada perubahan kebijakan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace akan mulai diberlakukan pada 1 November 2026 dengan mempertimbangkan kesiapan teknis masing-masing platform.
Sumber: Liputan6


