Perpusnas Musnahkan 3.574 Arsip yang Telah Habis Masa Retensinya
RBN || Jakarta
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) kembali melaksanakan pemusnahan arsip sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan kearsipan. Sebanyak 3.574 arsip dari lima unit pengolah dimusnahkan secara serentak di gudang arsip PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa, Kamis (17/9/2026).
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Perpusnas Janti Suksmarini mengatakan, pemusnahan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya, tidak memiliki nilai guna, dan memiliki keterangan untuk dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip yang telah disetujui Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurut Janti, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan arsip yang lebih efektif dan efisien. Selain mengurangi kebutuhan ruang penyimpanan, pemusnahan juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fisik maupun informasi arsip oleh pihak yang tidak berwenang.
“Pemusnahan arsip merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujar Janti.
Ia mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung pelaksanaan kegiatan, termasuk panitia, unit kerja Perpusnas, ANRI, serta PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa sebagai mitra.
Kepala Cabang PT Indoarsip Kertaskarya Buanasentosa Yanto Sugiyanto menyampaikan apresiasi atas kepercayaan Perpusnas. Ia menegaskan komitmen perusahaannya menjaga kerahasiaan serta memastikan pengelolaan arsip dilakukan secara independen.


