RBN || Bengkalis
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua buronan kasus penyelundupan narkotika jaringan Indonesia-Malaysia di Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (16/6/2026) dini hari. Kedua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut adalah Indra Bayu dan Solihin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keduanya merupakan buronan dalam kasus penyelundupan narkotika yang terungkap pada 18 Mei 2026. Saat operasi penangkapan sebelumnya, kedua tersangka berhasil melarikan diri.
“Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, pada tanggal 15 Juni 2026 tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut,” ujar Brigjen Eko dalam keterangannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bareskrim melakukan pemantauan terhadap keberadaan Indra Bayu. Sekitar pukul 00.05 WIB, petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Setelah melakukan profiling dan pengawasan di sekitar lokasi, petugas berhasil menangkap Indra Bayu sekitar pukul 02.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika maupun barang terlarang lainnya.
Namun, keterangan yang diberikan Indra Bayu mengarahkan penyidik kepada tersangka lain, Solihin, yang diduga berperan sebagai perantara penyewaan speed boat yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika dari Malaysia ke Indonesia.
“Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” kata Eko.
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menduga Indra Bayu dan Solihin merupakan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang dikendalikan oleh buronan lain bernama Atuk Ham. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang masih berstatus DPO.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Indonesia-Malaysia di Bengkalis dengan barang bukti puluhan kilogram sabu dan ketamin yang diduga masuk melalui jalur laut.
Sumber: Detik News











