Hukuman 10 Tahun Penjara bagi Pelaku Tawuran Maut di Bekasi
RBN || Bekasi
Kasus tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa berinisial TRB di Bekasi, Jawa Barat, memasuki babak baru. Salah satu pelaku kini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.
Dirangkum dari detikcom, Minggu (16/8/2026), tawuran tersebut terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center, Kota Bekasi, pada Minggu (18/1/2026). Dalam kejadian itu, para pelaku membawa senjata tajam.
Polisi kemudian menangkap dua pelaku, yakni TFA dan seorang anak yang berhadapan dengan hukum. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya mengatakan dua pelaku telah diamankan, sedangkan dua lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua pelaku kemudian menjalani proses hukum. Persidangan terhadap pelaku yang masih di bawah umur lebih dahulu selesai dan menghasilkan vonis 3 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku TFA menjalani proses persidangan hingga akhirnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas keterlibatannya dalam tawuran maut yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasus tersebut menjadi perhatian karena aksi tawuran menggunakan senjata tajam tidak hanya mengganggu keamanan masyarakat, tetapi juga berujung pada hilangnya nyawa seorang mahasiswa.
Sumber: Detik News
