RBN || Jakarta
Keselamatan anak-anak di jalan raya kembali menjadi sorotan serius di Indonesia. Tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dinilai menjadi ancaman nyata bagi generasi muda, terutama karena masih minimnya perlindungan khusus bagi anak-anak yang menjadi penumpang kendaraan roda dua.
Berdasarkan data World Health Organization, sekitar 1,19 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas. Tragisnya, kecelakaan jalan raya kini menjadi penyebab utama kematian anak-anak dan remaja usia 5 hingga 29 tahun. Di kawasan Asia Tenggara, pengendara sepeda motor menyumbang hampir setengah dari total korban jiwa, sementara cedera kepala menjadi penyebab kematian terbesar.
Melihat kondisi tersebut, Ikatan Motor Indonesia melalui Komisi SADAR IMI Mobilitas bersama AIP Foundation mendesak pemerintah Indonesia segera mengadopsi standar helm anak internasional terbaru, yakni Global Child Helmet Standard atau GCHS1:2025.
Langkah ini dinilai mendesak mengingat mayoritas helm yang beredar saat ini masih menggunakan standar untuk orang dewasa, baik SNI maupun standar internasional seperti ECE dan DOT. Padahal, struktur tengkorak anak jauh lebih rentan terhadap benturan dibandingkan orang dewasa.
Project Leader Helm Anak Indonesia dari Komisi SADAR IMI Mobilitas, Erreza Hardian, menegaskan bahwa penggunaan helm dewasa untuk anak-anak merupakan celah keselamatan yang harus segera diperbaiki.
“Tengkorak anak belum berkembang sempurna dan memiliki toleransi lebih rendah terhadap benturan. Karena itu, anak membutuhkan standar perlindungan khusus yang disesuaikan dengan kondisi fisiologis mereka,” ujarnya.
GCHS1:2025 sendiri menjadi standar helm anak pertama di dunia yang dikembangkan secara khusus berdasarkan riset ilmiah internasional. Standar ini membagi helm ke dalam dua kategori usia dengan batas bobot tertentu guna mencegah cedera leher pada anak-anak.
Kategori Tipe A ditujukan untuk anak usia 5 hingga 16 tahun dengan bobot helm maksimal 1,2 kilogram, sedangkan Tipe B diperuntukkan bagi anak di bawah lima tahun dengan bobot maksimal 0,8 kilogram.
Tak hanya itu, standar tersebut juga menerapkan pengujian ketat terhadap daya tahan benturan dan kondisi cuaca ekstrem, termasuk suhu tinggi hingga 50 derajat Celsius dan perendaman air, sehingga dinilai cocok diterapkan di negara tropis seperti Indonesia.
Sebagai langkah awal, dokumen advokasi mengenai perlindungan kepala anak telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Badan Standardisasi Nasional, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dorongan ini diharapkan menjadi titik awal perubahan besar dalam budaya keselamatan berlalu lintas di Indonesia, demi melindungi generasi penerus bangsa dari risiko fatal di jalan raya.
Sumber: DetikOto











