RBN || Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam pengembangan perkara yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya telah berjalan. Penggeledahan yang dilakukan KPK di wilayah Pacitan dan Ponorogo beberapa waktu lalu juga disebut berkaitan dengan pengembangan perkara tersebut.
“Dalam penyidikan perkara ini, kami terus melakukan pengembangan. Sehingga kegiatan penggeledahan yang kemarin berlangsung di Pacitan itu bagian dari pengembangan penyidikan dari perkara Ponorogo,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/05/2026).
Menurut KPK, dua sprindik baru itu diterbitkan pada akhir April 2026. Sprindik tersebut mencakup penyidikan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski demikian, KPK menegaskan hingga saat ini sprindik yang diterbitkan masih bersifat umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
“Masih sprindik umum untuk TPK-nya, artinya belum ada penetapan tersangka, dan juga sprin TPPU. Jadi ada dua sprindik, TPK dan TPPU, pengembangan dari penyidikan perkara Ponorogo,” lanjut Budi.
Kasus ini terus dikembangkan KPK guna menelusuri kemungkinan adanya aliran dana maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Sumber: Detik News











