RBN || Jakarta
Tiga prajurit TNI menjalani sidang tuntutan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kepala cabang salah satu bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, hari ini. Sidang digelar secara terbuka di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Garuda (Utama) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh oditur militer.
“Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, pembacaan tuntutan oditur militer, ruangan sidang Garuda (Utama),” demikian keterangan dalam SIPP Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Tiga terdakwa yang menjalani sidang tersebut yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru. Ketiganya didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap M Ilham Pradipta hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyebut tindakan para terdakwa sebagai perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh prajurit TNI.
“Bahwa perbuatan para terdakwa membawa secara paksa almarhum Mohamad Ilham Pradipta hingga melakukan pemukulan yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia adalah suatu perbuatan tidak pantas dari prajurit TNI,” ujar Wasinton di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Oditur militer menyusun dakwaan berlapis terhadap ketiga terdakwa. Pada dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana secara bersama-sama.
Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta alternatif Pasal 333 ayat (3) KUHP terkait perampasan kemerdekaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Terdakwa didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primer. Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP,” jelas Wasinton.
Khusus untuk terdakwa Serka Mochamad Nasir, oditur militer juga menambahkan dakwaan Pasal 181 KUHP terkait dugaan menyembunyikan atau menghilangkan mayat korban.
Sidang tuntutan ini menjadi tahapan penting dalam proses hukum kasus pembunuhan yang menyita perhatian publik tersebut. Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan melanjutkan persidangan hingga pembacaan tuntutan selesai.
Sumber: Detik News











