RBN || Jakarta
Permohonan uji materi Undang-Undang APBN terkait anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi dicabut dari Mahkamah Konstitusi. Pencabutan gugatan tersebut disampaikan oleh para pemohon melalui pengajuan tertanggal 28 April 2026 yang kemudian diakses publik pada Jumat, 15 Mei 2026.
Salah satu pemohon, Syamsul Jahidin, menjelaskan bahwa keputusan mencabut permohonan dilakukan karena kondisi internal para pemohon yang dinilai tidak memungkinkan untuk melanjutkan proses hukum. Ia menyebut Pemohon II sedang mengalami musibah, sementara Pemohon I menghadapi konflik di daerahnya.
“Kami menarik permohonan ini karena Pemohon II mendapatkan musibah, sedangkan Pemohon I sedang ada konflik di daerahnya, sehingga kami sepakat untuk menarik permohonan ini terlebih dahulu, untuk kemudian akan mengelaborasi lebih lanjut,” kata Syamsul Jahidin sebagaimana dikutip dari keterangan resmi situs MK.
Gugatan tersebut sebelumnya menguji ketentuan dalam UU APBN yang berkaitan dengan penganggaran program MBG, salah satu program prioritas pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat. Namun, dengan pencabutan ini, proses pemeriksaan perkara di MK untuk sementara tidak akan dilanjutkan hingga ada langkah hukum baru dari para pemohon.
Informasi mengenai pencabutan gugatan itu dipublikasikan melalui laporan yang diakses dari pemberitaan Kompas.com pada Jumat (15/5/2026). Dalam keterangannya, para pemohon juga membuka kemungkinan untuk kembali mengajukan permohonan setelah kondisi mereka dinilai lebih siap.
Sumber: Kompas.com











