Kejagung Ungkap Dugaan Perusahaan Lain Terlibat Jual Beli LAHP Ombudsman

  • Share
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. (Foto: Detik News)

RBN || Jakarta

Kejaksaan Agung mengungkap adanya sejumlah perusahaan lain yang diduga terlibat dalam praktik jual beli Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI. Pendalaman tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 dengan tersangka mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto.

“Sudah kita pelajari, jadi memang ternyata tidak hanya perusahaan yang kita sebutkan itu. Ada perusahaan-perusahaan lain. Tapi sedang kita selidiki apakah perusahaan itu ikut langsung, ya, atau ada perantaranya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Syarief menjelaskan bahwa penyidik juga menemukan adanya pihak perantara yang bertugas menghubungkan perusahaan-perusahaan dengan oknum di Ombudsman RI. “Jadi perantara itu adalah orang-orang yang mengumpulkan perusahaan-perusahaan itu dan menghubungi pihak Ombudsman, oknum-oknum yang sedang ada tindak pidana tersebut,” jelasnya.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan suap tata kelola pertambangan nikel. Hery diduga menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM untuk mengurus persoalan perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Ombudsman diduga diminta mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan agar perusahaan dapat menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, yang merupakan direktur PT TSHI. Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar,” kata Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4/2026). Atas kasus tersebut, Hery dijerat Pasal 12 huruf a dan b, Pasal 5 UU Tipikor, serta Pasal 606 KUHP dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Sumber: Detik News

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *