Duduk Perkara Guru di Labuhanbatu Terancam 12 Tahun Penjara, Polisi Ungkap Kasusnya

  • Share
Ilustrasi. (Foto: Kompas)

RBN || Medan

Polres Labuhanbatu mengungkap duduk perkara kasus yang menjerat seorang guru honorer berinisial LS di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. LS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 14 tahun.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah video di media sosial menyebut LS terancam hukuman 12 tahun penjara karena menegur siswinya di sekolah. Polisi kemudian memberikan penjelasan mengenai kronologi perkara yang terjadi pada Agustus 2025.

Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan mengatakan peristiwa tersebut bermula ketika korban berinisial AS (14) sedang mengikuti kegiatan senam pagi bersama teman-temannya. Saat itu, LS yang merupakan guru honorer mendatangi korban.

“LS mendatangi korban (dan) berkata ‘apa isi kantongmu, narkoba ya’ lalu tersangka (LS) langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam saku rok korban sebelah kanan,” kata Aswin dalam keterangan tertulis, Jumat (14/8/2026).

Menurut Aswin, berdasarkan laporan orang tua korban, saat memeriksa saku rok tersebut LS diduga menyentuh bagian sensitif korban. LS kemudian memeriksa isi saku korban.

Dari pemeriksaan tersebut, LS menemukan sejumlah barang milik korban, yakni permen, kaca kecil, tisu, dan sepasang kaus kaki.

“Lalu tersangka mengambil permen milik korban, sedangkan kaus kaki, kaca kecil, tisu kembali dimasukkan tersangka ke dalam saku rok korban. Setelah itu, tersangka menepuk paha kanan korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali,” ujar Aswin.

Polisi Periksa 17 Saksi dan 3 Ahli

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada kepolisian. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 17 saksi dan tiga orang ahli. Setelah proses pemeriksaan dan penyidikan dilakukan, LS kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Aswin mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU). Tersangka dan barang bukti juga telah diserahkan kepada JPU untuk proses hukum selanjutnya.

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU,” kata Aswin.

Tiga Kali Mediasi

Polres Labuhanbatu juga telah melakukan mediasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali dengan melibatkan korban dan orang tuanya, tersangka, pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta Polres Labuhanbatu.

Namun, upaya mediasi tersebut tidak menghasilkan kesepakatan untuk menyelesaikan perkara di luar proses hukum.

“Namun, dari hasil mediasi tersebut, orang tua korban dan korban tetap berkeinginan menempuh jalur hukum,” tutur Aswin.

Kasus tersebut kemudian tetap diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menyebut LS terancam hukuman 12 tahun penjara karena mendisiplinkan seorang siswi. Dalam narasi yang beredar, LS disebut awalnya menegur siswi karena tidak menggunakan sepatu saat kegiatan baris-berbaris atau upacara di sekolah.

Narasi tersebut juga menyebut LS merupakan guru honorer dengan penghasilan sekitar Rp500 ribu per bulan dan telah ditahan sejak 28 Juli 2026.

Namun, Polres Labuhanbatu menjelaskan bahwa perkara yang diproses bukan semata-mata terkait tindakan guru menegur siswi. Polisi menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pencabulan berdasarkan laporan korban dan proses penyidikan yang telah dilakukan.

Dengan berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada JPU, proses hukum terhadap LS kini berlanjut ke tahap berikutnya.

Sumber: Kompas.com

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *